“UN PENGUKUR KEBERHASILAN SISWA”

on Minggu, 10 Januari 2010



Sejauh mana perkembangan mutu pendidikan peserta didik, dapat dilihat melalui adanya standar kelulusan, sebagai evaluasi pada bagian yang dirasa masih ada kekurangan untuk dievaluasi dengan baik. Standar kelulusan yang direncanakan oleh pemerintah ialah 7,5. Secara perlahan standar kelulusan yang selama ini diberlakukan diarahkan kepada standar yang diinginkan itu.
Tahun lalu standar kelulusan 5,25 rencananya untuk tahun ajaran 2009/2010 adalah 5,5 ini masih jauh dari yang diinginkan oleh standar nasional, di sini pun masih ada yang pro dan kontra apalagi kalau 7,5. Untuk mencapai standar nasional tersebut sangat tergantung dari keberadaan sarana dan prasarana yang ada di sekolah yang bersangkutan, di mana saat sekarang dirasa sangat kurang serta belum merata adanya di sekolah-sekolah apalagi sekolah yang berada di daerah yang letaknya terpencil. Kita lihat sekarang ini kelengkapan sarana dan prasarana itu lebih tertumpu keberadaannya di sekolah-sekolah yang terletak di kota saja, begitu juga dengan tenaga pendidik yang berlomba-lomba ingin berada di sekolah yang ada di kota.
Sekarang ini timbul pro dan kontra tentang adanya pelaksanaan UN, jauh lebih mudah apabila semua pihak dapat memahaminya dengan baik. Bila pelaksanaan UN kita jadikan barometer sebagai standar untuk kemajuan pendidikan nasional, ini sesuatu yang wajar-wajar saja, tetapi seharusnya dengan adanya perdebatan pro dan kontra saat sekarang ini pemerintah perlu mengakomodasinya dengan bijak dan baik sebagai salah satu masukan yang dapat dijadikan solusi ke arah perbaikan. Meskipun Mahkamah Agung (MA) telah menentukan adanya pemberhentian pelaksanaan UN, namun para tokoh dan pakar pendidikan di negeri ini untuk tahun 2010 masih banyak yang menginginkan agar hal tersebut tetap dilakukan sebagai upaya pemetaan mutu pendidikan dan tidak dijadikan sebagai syarat penilaian yang menentukan dalam suatu kelulusan.
Mengacu pada penegasan yang diberikan oleh Mohammad Nuh selaku Menteri Pendidikan, pelaksanaan UN dimajukan, atau dipercepat menjadi bulan Maret, Menteri juga menegaskan bahwa selain UN dimajukan, UN juga tidak dijadikan sebagai satu-satunya penentu untuk kelulusan, penetapan nilai standar 5,5 untuk semua mata pelajaran yang diujikan, dan nilai 7 untuk mengitung nilai minimal ternyata Menteri masih mengacu Peraturan Dinas Pendidikan No.75/2009 tentang UN dan PP 74/2009. Mengenai adanya indikasi kecurangan dalam pelaksanaan UN, itu tidak begitu berpengaruh dan tidak dapat dibuktikan. Kita lihat bahwa hasil kelulusan rata-rata di atas 90%, ini menunjukkan bahwa standar kelulusan bisa dinaikkan meskipun itu perlahan.
Sebenarnya bukan pro dan kontra tentang pelaksanaan UN yang harus dibicarakan tetapi sistimnya sekarang yang perlu diperhatikan dan bila perlu adanya perubahan sistim sebagai upaya tidak adanya lagi kecurangan-kecurangan. Mari kita lakukan evaluasi menyeluruh sebagai peningkatan mutu pendidikan nasional kita.

Hormat Kami,
FIKRI SENADA M, ST
Bersama Putra Asli BENGKULU, Sahabat Semua SUKU : ayo… Benahi BENGKULU, perbaiki CITRA..

0 komentar:

Posting Komentar