APA HUKUMNYA MENGGUNAKAN MOBIL NEGARA UNTUK PRIBADI

on Jumat, 11 Agustus 2017

FASILITAS NEGARA atau DAERAH UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI

Pertanyaan :
Apa hukumnya menggunakan mobil pemerintah untuk keperluan pribadi?

Dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullahu :

Mobil pemerintah atau selainnya dari fasilitas-fasilitas milik negara, seperti alat fotografi atau alat cetak dan yang lainnya, tidak boleh dipergunakan untuk keperluan pribadi. Hal ini karena fasilitas-fasilitas tersebut diperuntukkan bagi kepentingan umum.

Apabila seseorang menggunakannya untuk keperluannya sendiri, maka sungguh, hal ini merupakan BENTUK KEJAHATAN TERHADAP MASYARAKAT UMUM. Sesuatu yang dimiliki publik tidak boleh seorangpun menggunakannya untuk kepentingan pribadinya.

Dalil akan hal ini bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengharamkan ghulul (mencuri rampasan perang), yakni menjadikan barang rampasan perang untuk dirinya sendiri, karena itu milik umum.

Maka yang WAJIB atas mereka yang melihat seseorang menggunakan fasilitas negara atau mobil pemerintah untuk kepentingan pribadi, untuk MENASEHATINYA dan menerangkan kepadanya bahwa ini haram.

Apabila Allah 'Azza wa Jalla memberinya petunjuk, itu yang diharapkan. Dan apabila tidak, maka dilaporkan (kepada atasan). Karena ini merupakan bagian dari kerjasama di atas kebajikan dan ketakwaan. Dan telah shahih riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda,

انصر أخاك ظالمًا أو مظلومًا

"Tolonglah saudaramu yang zalim dan terzalimi".

Para shahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana caranya menolong yang zalim?"

Beliau bersabda,

تحجزه - أو تمنعه - من الظلم فإن ذلك نصره

"Cegahlah dia dari perbuatan zalimnya, itulah bentuk pertolonganmu kepadanya". [HR. Al Bukhary, hadits no. 6952].

Ada Lagi Pertanyaan :

Bagaimana jika pimpinan negara atau kepala daerah membolehkannya? Apakah tetap berdosa?

Jawab :

(Iya), walaupun pimpinan negara atau kepala daerah membolehkannya. Fasilitas-fasilitas tersebut bukan milik pemimpin negara dan bukan pula milik sang kepala daerah bagaimana izinnya bisa dianggap?!

PESAN NINIAK DULU :
....wuiii cung, bangga lah dengan apa yang kuti/kamu punyau sendiri, lemak makai au dan tidak timbul fitnah... walau hanya itu gerobak sapi sekali pun...!!!

SALAM JEMAU KITAU SATU...

FIKRI SENADA : KEPEMIMPINAN DINASTI RENTAN KORUPSI

....masyarakat harus pintar memilih pemimpin,
"KEPEMIMPINAN DINASTI RENTAN TERLIBAT KORUPSI"

pemimpin daerah yang menerapkan dinasti dalam kepemimpinannya sangat rentan terlibat praktik korupsi. Maka dari itu kita terus ingatkan adiak sanak dan meminta masyarakat untuk tidak melihat calon pemimpin berdasarkan hubungan keluarga dengan pemimpin sebelumnya. Habis bapak turun ke anak bahkan tidak jarang istri ikut mencalon mempertahankan kekuasaan itu tadi.

"Kami mohon masyarakat memilih pemimpin daerah yang memiliki kapabilitas, bukan berdasarkan hubungan-hubungan kekeluargaan atau dinasti"

SALAM JEMAU KITAU SATU...!!